Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2016
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATANKAPAL.
BAB II
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban:
Untuk dapat dikukuhkan sebagai Manne Inspector, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Setiap Pejabat Pemerintah yang telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, diberikan sertifikat dan diangkat oleh Menteri sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Asisten Manne Inspector. BABV PENGANGKATAN,PENGUKUHANDANPENETAPAN Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dengan persetujuan Direktorat Jenderal dan dievaluasi secara berkala serta dapat direvisi sesuai dengan perubahan peraturan di bidang maritim setiap tahunnya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)