Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1997
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON REGISTRATION OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE, 1975 (KONVENSI TENTANG REGISTRASI BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA, 1975). Pasal 1…
Mengesahkan Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space 1975 (Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa, 1975) yang telah disetujui melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3235 (XXIX) tanggal 12 Nopember 1974 dan telah ditandatangani oleh negara-negara pada tanggal 14 Januari 1975 di New York, Amerika Serikat, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 12
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.