menetapkan Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.Undang- …
3.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA. PERTAMA : Menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk melaksanakan pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota. KEDUA : Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap Daftar Kewenangan Kabupaten/Kota yang disampaikan Daerah. KETIGA : Terhadap pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melaporkan kepada Presiden. KEEMPAT : … KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang – undangan II ttd Edy Sudibyo