DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2015

Nomor
24
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan. Setiap pemprakarsa yang akan melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas jalan disekitarnya wajib memiliki Andalalin. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah pemrakarsa mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana kota dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Setiap Pemrakarsa yang melakukan kegiatan dan/atauusaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan dengan sanksi administrasi denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…