1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya diingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Mamasa.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan, daerah dan/atau retribusi daerahsesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
7.Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mamasa.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mamasa.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakuka usaha maupaun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa mesin atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
11.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
12.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
14.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang dikhususkan untuk parkir kendaraan bermotor.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnyayang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 4
18.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
19.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
20.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untu pembinaan, pengaturan,pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi
22.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pengujian berkala kendaraan bermotor.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah yang disingkat dengan SSRD adalah Surat yang oleh wajib Retribusi digunakan untuk melaksanakan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat dengan SKRDLB, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa biaya dan atau denda
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan dan Retribusi.
28.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah serta berusaha menemukan tersangkanya.