MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN. Pasal I… Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari:
1.Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
2.Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
3.Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
4.Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
5.Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
6.Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
7.Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
8.Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
9.Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
10.Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
11.Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
12.Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
13.Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
14.Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
15.Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
16.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
17.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
18.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
19.Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
20.Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
21.Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
22.Lembaga…
22.Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
23.Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
24.Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR."
2.Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 10 BAPPENAS terdiri dari:
a.Kepala;
b.Sekretariat Utama;
c.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
d.Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
e.Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional;
f.Deputi Bidang Ekonomi;
g.Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h.Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i.Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
j.Inspektorat Utama.