Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1997
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:… MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERPUSTAKAAN NASIONAL
BAB I
Perpustakaan Nasional mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di instansi atau lembaga Pemerintah maupun swasta dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya serta pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan. Pasal 3…
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan organisasi Perpustakaan Nasional terdiri dari:
Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan bahan pustaka, pelayanan informasi, dan preservasi. Pasal 8…
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi terdiri dari:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)