Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1990
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri.
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)