Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1998
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan jalan tertentu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang penggunaannya dapat dikenakan Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
…
Hari dan jam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah setiap hari kerja:
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO LAMPIRAN TIDAK DAPAT DISERTAKAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.