Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1998
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG RETRIBUSI DAERAH. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut retribusi untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya pemberian izin tersebut. Ayat (2) Huruf a Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5000 meter atau lebih dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah yang bersangkutan. Huruf b Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian … Ketinggian Bangunan (KLB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Huruf c Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Huruf d Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Huruf e Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Huruf f Izin pengambilan hasil hutan ikutan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan ikutan, antara lain, damar, gaharu, rotan, tidak termasuk pengambilan kayu hutan. Ayat (3) Dalam Keputusan Presiden secara jelas perlu ditetapkan ruas jalan di wilayah Jakarta yang izin penggunaannya dikenakan retribusi, serta saat dan jangka waktu pemberlakuan retribusi dimaksud. Ayat (4) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu. Ayat (5) Cukup jelas Pasal II … Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3755
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)