Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 2004
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Nasional Lanjut Usia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Komisi Nasional Lanjut Usia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
BAB III
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari :
BAB IV
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)