DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2020

Nomor
112
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Perpres ini membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Sepuluh lembaga nonstruktural tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…