Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1999
- Nomor
- 56
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG.
Mendirikan Sekolah Tinggi Indonesia Padang Panjang yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut STSI Padang Panjang sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
STSI Padang Panjang dipimpin oleh Ketua STSI Padang Panjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
STSI Padang Panjang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan dan/atau pendidikan profesional di bidang seni di atas pendidikan menengah.
…
Organisasi STSI Padang Panjang terdiri atas :
Pembinaan STSI Padang Panjang secara teknis akademik dan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Padang Panjang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Seni Karawitan Padang Panjang diintegrasikan ke dalam STSI Padang Panjang.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)