Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1998
- Nomor
- 61
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DJIBOUTI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Djibouti mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 2 Mei 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Djibouti yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Perancis dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 74 PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DJIBOUTI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Djibouti selanjutnya disebut "Para Pihak Penandatangan. BERHASRAT memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang; YAKIN akan perlunya kerjasama yang berkelanjutan dan efektif demi kepentingan kedua negara; MENEGASKAN keinginan mereka dalam mempererat kerjasama bilateral antara kedua negara; dan DIDORONG oleh keinginan untuk mempererat hubungan persahanan dan untuk memajukan perluasan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati penuh kedaulatan; TELAH SEPAKAT sebagai berikut : Pasal I Para Pihak Penandatangan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam rangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Pasal II Kerjasama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Para Pihak Penandatangan maupun dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang telah disepakti oleh Para Pihak Penandatangan. Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara maupun persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati harus didasarkan pada pengaturan pelaksanaan tersendiri. Pasal III Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Persetujuan ini Para Pihak Penandatangan akan bertemu dan bila diperlukan untuk membahas perkembangan dari Persetujuan ini hak lain yang berkenaan dengan peningkatan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Pasal IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.