MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN TATA RUANG NASIONAL. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Tata Ruang. KEDUA : Tim Tata Ruang bertugas:
1.Merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan masalah pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
2.Menyusun strategi nasional pengembangan pola tata ruang secara terpadu melalui pendekatan wilayah, sebagai dasar bagi pengembangan tata ruang daerah dan kawasan tertentu, serta mengendalikan pemanfaatan ruang tersebut.
3.Mengembangkan dan menetapkan kriteria pengelolaan tata ruang berdasarkan strategi nasional tersebut.
4.Mengembangan dan menetapkan prosedur pengelolaan tata ruang dan mengendalikannya sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
5.Meneliti masalah yang timbul dalam pemanfaatan ruang di daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya kepada Pemerinta Daerah. KETIGA : Tim Tata Ruang terdiri dari:
1.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : Ketua merang-kap Anggota
2.Menteri/Sekretaris Negara : Wakil Ketua merangkap Anggota
3.Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup : Wakil Ketua merangkap Anggota
4.Deputi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Daerah : Sekretaris I merangkap Anggota
5.Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pertanahan : Sekretaris II merangkap Anggota
6.Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri : AngGota
7.Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum: Anggota
8.Kepala Badan Pertanahan Nasional : Anggota
9.Asisten Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam : Anggota KEEMPAT : Kepada Tim Tata Ruang diperbantukan sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris I dan secara fungsional dilakukan oleh Staf Deputi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Daerah. KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Tata Ruang dapat:
a.menggunakan tenaga ahli yang diperlukan;
b.membentuk Kelompok Kerja untuk menangani masalah-masalah yang bersifat khusus;
c.meminta bahan dan keterangan yang diperlukan dari Departemen, Lembaga ataupun Pemerintah Daerah. KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Tata Ruang bertanggung jawab kepada Presiden. KETUJUH : Segala biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Tata Ruang dibebankan kepada Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O