Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 1999
- Nomor
- 105
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI.
BAB I
Komite Nasional Keselamatan Transportasi mempunyai tugas :
Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari para ahli di bidang transportasi darat, laut dan udara.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari :
Kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pengangkatan dan pemberhentian para personil Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta rincian lebih lanjut tugas-tugasnya dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
BAB II
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang