MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PENGHUBUNG CENGKARENG MENJADI JALAN TOL CENGKARENG DAN PENETAPAN BESARNYA TARIF TOL SERTA LANGGANAN TOL. PERTAMA : Jalan bebas hambatan penghubung Cengkareng sepanjang 14,3 Km ditetapkan menjadi jalan tol, dan selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Jalan Tol Cengkareng. KEDUA: … KEDUA : Jalan Tol Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibatasi :
a.sebelah Barat oleh Pintu Gerbang Pelabuhan Udara Internasional Cengkareng;
b.sebelah Timur oleh Jembatan Muara Karang. KETIGA : Jalan Tol Cengkareng diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih. KEEMPAT : Besarnya tol untuk Jalan Tol Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut :
a.bagi kendaraan bermotor dengan berat sampai dengan 2,5 (duasetengah) ton sebesar Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah) untuk sekali lewat.
b.bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 2,5 (duasetengah) ton sebesar Rp.3.200,- (tiga ribu duaratus rupiah) untuk sekali lewat. KELIMA : Pemakai kendaraan bermotor yang melalui Jalan Tol Cengkareng untuk pergi dari tempat tinggal menuju tempat kerja atau sekolah dan sebaliknya secara berulang kali dan teratur pada setiap hari kerja atau sekolah, dapat berlangganan tol dan untuk itu diberikan keringanan pembayarannya. KEENAM : Besarnya pembayaran untuk langganan tol bagi pemakai jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA, ditetapkan 50 % (limapuluh persen) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT. KETUJUH : Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO