DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1980

Nomor
65
Tahun
1980
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan "International Convention" tersebut pada huruf a di atas; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
    1. 2.Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan "International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974", sebagai hasil konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut 1974, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 Nopember 1974, yang merupakan pengganti "International Convention for the Safety of Life at Sea, 1960", sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 65. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG