Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1998
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan tentang keikutsertaan badan usaha swasta tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam pelaksanaan pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur Pemerintah dapat mengikutsertakan badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum Indonesia.
Pengikutsertaan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur dilaksanakan dalam bentuk kerjasama yang didasarkan atas prinsip-prinsip:
… PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Rencana proyek pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penanggung jawab proyek kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan disertai:
… PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)