Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2005
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Mengingat : ... Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan dengan tujuan untuk:
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan prinsip:
BAB III
Dalam melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan konsultasi publik.
BAB IV
Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang tidak termasuk dalam daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)