Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1998
- Nomor
- 73
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR.
Membentuk Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di bidang Infrastruktur, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Evaluasi Pengadaan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apartur Negara. Wakil Ketua I : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Wakil Ketua II, ... Wakil Ketua II, merangkap anggota : Seorang pejabat Eselon I yang ditunjuk MENKO WASBANGPAN; Pelaksana Harian, merangkap anggota : Seorang pejabat Eselon I yang ditunjuk MENKO WASBANGPAN; Anggota : 1. Seorang pejabat Eselon I yang ditunjuk MENKO WASBANGPAN;
…
Tim Evaluasi Pengadaan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim Evaluasi Pengadaan berfungsi:
Tata Kerja Tim Evaluasi Pengadaan:
Untuk kelancaran pelaksanana tugasnya, Ketua Tim Evaluasi Pengadaan dapat membentuk Sekretaris Tim.
Ketua Tim Evaluasi Pengadaan secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Pengadaan kepada Presiden.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen