Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1993
- Nomor
- 70
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN SEBAGIAN WILAYAH USAHA KAWASAN INDUSTRI PT. BESLAND PERTIWI UNTUK DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan sebagian wilayah usaha Kawasan Industri PT. Besland Pertiwi seluas 65 hektar termasuk bangunan-bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Wanakerta dan Dangdeur, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat, sebagai wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat (Bonded Zone). KEDUA : Batas-batas wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, adalah : - Batas sebelah Utara : Jalan Artery, Jalan ROW 45 m, dan Jalan ROW 20 m. - Batas sebelah Timur : Maindrain dan Jalan ROW 30 m. - Batas sebelah Timur : Jalan ROW 30 m dan Industri - Batas sebelah Barat : Industri, Jalan ROW 20 m, dan sawah tadah hujan (kondisi awal) yang nantinya direncanakan untuk penghijauan dan perumahan. sesuai dengan gambar peta terlampir dalam Keputusan Presiden ini. KETIGA : Koordinat batas wilayah usaha tersebut dalam diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; KEEMPAT : Setiap perubahan termasuk perluasan wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan dengan Keputusan Presiden. KELIMA :… KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)