Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1994
- Nomor
- 71
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks3PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LUAS KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) PT CIBINONG CENTER INDUSTRIAL ESTATE. PERTAMA : Menetapkan perubahan luas Kawasan Berikat PT Cibinong Center Industrial Estate berupa pengurangan luas kawasan yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1993 seluas 24 Ha menjadi 19,27 Ha dan terdiri dari 2 bagian masing-masing Bagian I seluas 12,5 Ha dan Bagian II seluas 6,77 Ha. KEDUA : Batas-batas Kawasan Berikat setelah dilakukan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, adalah :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen