Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 2001
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
…
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.
…
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tata cara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)