Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2002
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan Rp600,00 (enam ratus rupiah).
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, serta huruf d, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.
Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin PERTAMINA.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)