Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1994
- Nomor
- 75
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA. Pasal 1…
Kepada Esso Exploration and Production Natuna Inc. yang melakukan pengeboran dan pengolahan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil di Kepulauan Natuna dan laut sekitarnya diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasaI 1 merupakan pelunasan dari kewajiban pajak penghasilan Esso Exploration and Production Natuna Inc.
Apabila seluruh atau sebagian Kepentingan Penyertaan Pertamina atau Esso Exploration and Production Natuna Inc. dialihkan kepada pihak Iain maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berIaku bagi pihak yang menerima pengalihan tersebut Pasal 4…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S 0 E H A R T 0
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)