Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1981
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT YANG DIPERBANTUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH OTONOM.
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom berhak memperoleh tunjangan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat lainnya.
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, baik secara bersama-sama, maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 4…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Keppres)