Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAB I …
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar pengajian.
Nama dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini
BAB II
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
…
Kepada seorang yang diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Kepada pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai bulanan, disamping pensiun diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki pada saat ia pensiun.
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 123 dokumen.