Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1986
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kewenangan pengaturan pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksudkan dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Penambahan, pengurangan, dan pencabutan mengenai penyerahan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan di bidang-bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Presiden.
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri tertentu yang bersifat strategis dan yang penting bagi pertahanan keamanan negara, diatur tersendiri dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 23 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1986 TENTANG KEWENANGAN PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI UMUM Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah terciptanya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produk nasional yang berasal dari luar sektor pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan sektor industri akan benar-benar mampu menjadi tulang punggung ekonomi. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting, karena dengan arah dan sasaran tersebut pembangunan industri harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang. Ini juga berarti bahwa adalah sangat penting adanya upaya untuk menegaskan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri tersebut. Oleh karena itu, penting untuk ditegaskan bahwa secara nasional, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri pada dasarnya berada di tangan Presiden yang diserahkan pelaksanaannya kepada Menteri Perindustrian. Hal ini perlu dalam rangka terciptanya satu tatanan kehidupan dan pengaturan di bidang industri secara nasional. Namun begitu, mengingat masalah kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri-industri tertentu pada saat ini telah berada di berbagai instansi, maka kenyataan ini pada dasarnya perlu tetap diperhatikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk jenis-jenis industri tertentu yang mempunyai kaitan khusus dengan sektor-sektor ekonomi lainnya, kewenangan pengaturan yang bersifat teknis, pembinaan, dan pengembangannya adalah kewenangan yang diserahkan pelaksanaannya kepada Menteri-Menteri lainnya selain Menteri Perindustrian. Dalam kerangka inilah, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian mengamanatkan adanya pengaturan tentang kewenangan tersebut. Dengan memperhatikan keseluruhan alur pemikiran di atas, maka dengan memperhatikan kenyataan yang ada, masalah yang perlu ditumbuhkan adalah terwujudnya tatanan kehidupan dan pengaturan di bidang industri secara nasional yang secara jelas dapat memberi bentuk dan arah bangunan di bidang industri secara terpadu, dan mampu menjamin terciptanya sasaran-sasaran pembangunan ekonomi. PASAL DEMI PASAL
www.djpp.depkumham.go.id Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Penentuan tingkat dan batasan kegiatan pengolahan dalam industri yang dilimpahkan dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perindustrian dan Menteri- Menteri yang bersangkutan. Huruf a Cukup jelas Huruf b Termasuk dalam kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang diserahkan kepada Menteri Pertanian adalah pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kegiatan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan, seperti misalnya : pembekuan ikan, pengupasan kopi dan coklat menjadi bijih kopi dan coklat kering, penggaraman ikan pendinginan susu, dan lain-lainnya. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ketentuan ini memberikan keleluasaan gerak untuk mempertimbangkan kemungkinan yang terjadi di kemudian hari, apabila secara teknis sesuatu jenis industri lebih efisien apabila ditambahkan atau ditarik dari lingkup kewenangan Menteri tertentu.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)