Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 87 Tahun 2002
- Nomor
- 87
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Hakekat dan tujuan RAN-PESKA adalah untuk:
Pelaksanaan RAN-PESKA dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 4(lima) tahunan yang akan ditinjau dan disempurnakan kembali setiap 5 (lima) tahun.
Pembiayaan pelaksanaan RAN-PESKA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan/atau sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II; ttd Edy Sudibyo
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.