(1)Kebijakanpencegahanpreemtifperdaganganorang (Trafficiking)dilakukanmelalui: a.peningkatan jumlahdanmutu pendidikan baikformal maupunnon formal bagimasyarakat;
b.pembukaanaksesibilitas bagimasyarakatuntuk inemperoleh pendidikan,pelatihan,pendanaan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial; c.pembukaan lapangan kerjaseluas-luasnyabagi masyarakat; dan
d.membangun partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan perdagangan orang.
(2)Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat dengan memberikan informasi,bimbingan dan/atau penyuluhan seluas-luasnyakepadamasyarakat tentangnilai-nilai moraldan/atau keagamaan.
(3)Pelaksanaan kebijakan pencegahanpreemtifperdagangan orang(Trafficiking)sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dan pelaksanaan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2)dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang : a.pendidikan;
b.ketenagakerjaan;dan
c.perekonomian.
(4)Pelaksanaan kebijakan pencegahan preemtif peradagangan orang(Trafficiking)di Kabupaten Batu Bara sebagaimana * 8 dimaksudpadaayat(1)danpelaksanaanpemberdayaandan penyadaran kepada masyarakatsebagaimanadimaksudpada ayat(2)dilaksanakansecaraterpaduyangdikoordinasikan olehperangkatdaerahyang tugas,pokokdanfungsinyadi bidang KesejahteraanSosial.
(5)Ketentuan lebihlanjutmengenaikebijakanpencegahan preemtifperdagangan orang sebagaimana dimaksudpada ayat
(1)danpelaksanaan pemberdayaandan penyadarankepada masyarakat sebagaimana dimaksudpadaayat(2)diatur denganPeraturanBupati. - i \ t
(1)Pencegahanpreventifperdaganganorang(Trafficiking)di Kabupaten BatuBaradilakukan melalui: a.membangun sistempengawasan yangefektifdan responsive; b.membangun sistem perizinan yang jelas,pastidanrasional; c.membangundanmenyediakan sistem informasi yang lengkapdan mudahdialcses; d.melakukan pendataan,pembinaan dan meningkatkan pengawasanterhadap setiapPPTKISdankorporasi yang melakukanpendataan dan memonitorterhadap setiap tenaga kerjawargaBatuBara yangakanbekerjadi luar Kabupaten/Kotatempat domisilinya; e.membangun jejaringdan keijasama dengan aparatur penegak hukum,aparatur pemerintah,perguruantinggi danberbagai LembagaSwadaya Masyarakat yang bergerak di bidang Hak asasi manusia;dan
f.membuka pos-pos pengaduan adanya tindak pidana perdagangan orang.
(2)Pelaksanaan.kebijakan pencegahan preventif perdagangan orang(Trafficiking)sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Perangkat daerah yang tugas,pokok dan fungsinya di bidang Sosial, ketenagakeijaan.
(3)Pelaksanaan kebijakan pencegahan preventif peradagangan orang(Trafficiking)sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh * 9 7• perangkatdaerah yang tugas,pokokdanfungsinyadibidang KesejahteraanSosial.
(4)Ketentuanlebihlanjutmengenai kebijakanpencegahan prevent#perdaganganorangsebagaimanadimaksud pada ayat
(1)diaturdenganPeraturan Bupati. * ri BagianKetiga Pencegahan PerdaganganAnalc Pasal 6
(1)Setiap orangdilarangmemperdagangkandan/atau mempekerjakan sertamelibatkananak pada pekeijaan- pekeijaan terburuk.
(2)Pekerjaan-pekerjaan terburuk,sebagaimana dimaksudpada ayat(1)meliputi:
a.Segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangananak, keijaijon, dan penghambaanserta keija paksa,termasuk pengerahan anaksecarapaksa; b.Pemanfaatan,penyediaanataupenawarananakuntuk pelacuran,untukproduksi pornografi,atau untuk pertunjukkan porno; c.Pemanfaatan,penyediaanataupenawarananak untuk kegiatan terlarang,untuk produksi,konsumsi dan perdagangan obat-obatan terlarangsebagaimanadiatur dalam peijanjian internasional;
d.Pekeijaan yang sifat atau lingkungan tempat pekeijaan dilakukandapat membahayakan kesehatan,keselamatan, atau moral anak-anak.
(3)Pemerintah Daerah dan masyarakat bekerjasama melakukan upaya penanggulangan bentuk-bentuk pekeijaan tidak layak untuk anak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat(3)meliputi serangkaian tindakan baik berupapreemtif, prevent#,represif danrehabilitasi dalam bentuk bimbingan, penyuluhan, penindakan di tempat-tempat yang potensial menimbulkan bentuk-bentuk pekeijaan tidak layak untuk anak serta pemulihan. Ir: 10
(1)Setiap orangtermasukperempuandananakyangakanbekeija diluarDaerahwajibmemilikiSRBDyangdikeluarkancleh KepalaDesaatauLurah setempat.
(2)Untuk mendapatkanSRBDsebagaimana dimaksudpadaayat
(1), pemohonharusmengajukan permohonankepadaKepala DesaatauLurah setempatdenganmelengkapisyarat-syarat: a.mengajukan permohonantertulis; b.foto copyKartuTanda Penduduk yangmasihberlaku; c.foto copykartukeluargayangmasih berlaku; d.menyertakan aktekelahiranatausuratkenal lahir; e.bagianakyang berusia 15(limabelas)tahun sampai18 (delapan belas)tahun menyertakansuratizindariorangtua atauwali; f.bagi perempuan yang telahmenikah, suamiyang bersangkutanperlumembubuhkan persetujuan pada surat permohonan tersebut;dan g.bilamelaluijasa darisuatuPPTKIS, korporasiatau perantarayangdatanglangsungke DesaatauKelurahan, PPTKISatau perantara tersebutwajibmelaporkansecara lesmi kepadaKepalaDesa atau Lurah,lengkap dengan jati dirisertajenispekeijaan yang ditawarkan,alamat dan nama perusahaan dan/atau tempatkeija sertatawaran keija tertulis dari perusahaan dan/atau tempat keija dimaksud.
(3)Mekanismedan tata cara untuk mendapatkan SRBDdiatur lebih lanjutolehBupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Kepala Desa/Lurah wajibmelaporkanSRBDsebagaimana dimaksud pada ayat(1)dan ayat(2)kepada Bupati melalui perangkat daerah yang menangani tenaga keija,secara berkala. *. * 11
(1)Pemerintah Daerahmelakukanpenanganankorban perdagangan orangmelalui: a.penjemputan,penampungandanpendampinganterhadap korban perdaganganorangsesuai denganasaldomisiliBatu Bara; b.koordinasidenganPemerintahKabupaten/ Kotatempat domisilikorban perdaganganoranguntukproses pemulanganbagikorban perdaganganorang kedaerah asalnya; c.pelaporantentang adanyatindak pidana perdagangan orang kepada aparaturpenegakhukumyangberwenang sesuai dengan peraturanperundang-undangan;dan d.pemberianbantuan hukumdanpendampingan bagikorban perdaganganorang;
(2)Ketentuan lebihlanjutmengenai penanganan korban perdagangan orangdiaturlebihlanjutdengan Peraturan Bupati. ; * * BABV REHABILITASI Pasal 9
(1)Pemerintahdaerahwajib melakukan rehabilitasiterhadap korban perdaganganorang melalui: a.pemulihan kesehatan fisikdan psikis bagi korban perdagangan orang;
b.reintegrasi korban perdagangan orangke keluarganya atau lingkungan masyarakatnya; dan c.pemberdayaanekonomidan/atau pendiaikan terhadap korban perdagangan orang.
(2)Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas, pokolcdan fungsinya di bidang :
a.Sosial;
b.pendidikan dan kesehatan. 12 *,
(3)Pelaksanaan rehabilitasiterhadapkorban perdagangan orang sebagaimanadimaksud pada ayat(1)dilaksanakansecara terpaduyangdikoordinasikanoleh perangkatdaerah yang tugas,pokokdanfungsinyadibidangKesejateraanSosial.
(4)Masyarakatdapatberpartisipasi dalampelaksanaan rehabilitasikorbanperdagangan orang dengan: a.membukatempatpenampungan bagikorban perdagangan crang; b.memberikanbantuanbaikmorilmaupunmateriil bagi korbanperdagangan orang; dan c.melakukan pendarnpingandan/atau bantuanhukum bagi korban perdagangan orang.
(5)Ketentuan lebihlanjutmengenairehabilitasidiatur dengan Peraturan Bupati. i ! 4? BABVI RENCANA AKSI DAERAH Pasal 10 f
(1)Pemerintah Daerahwajibmenyusunrencanaaksi daerah pencegahan, penanganandanrehabilitasikorban perdagangan orang.
(2)RencanaAksiDaerah sebagaimana dimaksud padaayat(1) memuat langkah-langkah strategis antaralain: a.menjalinaliansi strategis dengan berbagaiinstansiatau sektor terkait, serta.dengan pemangku lcepentinganuntuk membangunkomitmenbersama agar menjadikan Rencana Aksi Daerah sebagai landasan bagi pengambilan kebijakan di bidangperekonomian,ketenagakeijaan, pendidikan, kependudukan, kepariwisataan,danbidang lainnya yang terkait; b.memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota lain dalam upaya pencegahan, penanganan,dan rehabilitasi korban perdagangan orang di daerah;
c.melakukan upaya pengadaan dan perluasan sumber pendanaan untuk melaksanakan Rencana Aksi Daerah penanganan Perdagangan Orang;
d.membangun jaringan kerjasama yang erat, dengan anggota masyarakat, ulama, rohaniawan, peneliti independen, lembagaswadayamasyarakat,perguruan tinggi,institusi intemasionaldalam mewujudkanRencanaAksiDaerah menjadiprogrambersama.
(3)Ketentuanlebihlanjutmengenairencanaaksidaerah sebagaimana dimaksudpadaayat(1)danayat(2)diatur dengan PeraturanBupati. ;
(1)Untuk penanganan korbanperdagangan orang,Bupati Tugas,yangkeanggotaannya meliputimembentukGugus Perangkat.Daerah,Penegak Hukum, OrganisisiProfesi,Instansi Vertikal,PerguruanTinggidanlembaga swadaya masyarakat yangmempunyai komitmenterhadap perjuangan penegakan h - akasasimanusia.
(2)GugusTugassebagaimanadimaksudpada ayat(1)ditetapkan merupakan lembagakoordinatif yangbertugas: a.memberikan saran pertimbangankepadaBupati mengenai pencegahandanpenanganan korban perdaganganorang; b.menyusunRencanaAksiDaerahPencegahandan Penanganan Korban Perdagangan Orang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.mengkoordinasikan upaya pencegahandan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang; d.melaksanakan advokasi,sosialisasi,pelatihandankerja sama; e.memantau perkembangan pelaksanaan perhndungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial;
f.memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum g.melaksanakan pelaporan dan evaluasi;dan
h.mendorong terbentuknya Gugus Tugas danPPTdi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2)dan ayat(3)diatur dengan Peraturan Bupati. ¥ 14 *, • f BABVIII HAKDANKEWAJIBANMASYARAKAT Pasal 12
(1)Setiaporang memilikihak untuk: a.mendapatkan kesempatanyangsamauntukmemperoleh pekerjaan danpendidikan yanglayak; b.mendapatkanperlakukanyangwajar; c.melindungidarisegalaperbuatansewenang-wenang; d.pengakuan,jaminan,perlindungandan perlakuan hukum yang adilserta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yangsamadidepanhukum; e.memperoleh rehabilitasidan perlindungan; dan f.ikutberpartisipasidalamupaya pencegahan,penanganan danrehabilitasikorban perdagangan orang.
(2)Setiaporangdalam pencegahan dan penanganankorban perdaganganorang memilikikewajiban: a.memperlalcukansetiaporangdenganbaikdanwajar; b.membantubaik secara moril maupun materilkepada korbanperdaganganorang; c.melakukan pengawasanterhadapPPTKISataukorporasi yang berada di lingkungannya;dan d.melaporkanadanyaperdagangan orang kepada aparatur penegakhukumyangberwenang. ? \.. BABIX KERJASAMADAN KEMITRAAN