1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Banjarbaru.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
5.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat BPMP & KB adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru.
6.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
7.Penyelenggaraan perlindungan anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua yang ditujukan untuk perlindungan anak termasuk perlindungan khusus.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
9.Kewajiban Anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar.
12.Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
13.Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam dan anak dalam konflik bersenjata.
14.Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
15.Anak Yang Tereksploitasi Ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan tidak dibayar atau dibayar.
16.Anak Yang Tereksploitasi Seksual adalah penggunaan anak untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
17.Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap NAPZA yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA, baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain.
18.Anak Yang Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
19.Anak Korban Perlakuan Salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-hak anak.
20.Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang terekspolitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban prenyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktip lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/ atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
21.Perdagangan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi anak.
22.Pengasuhan Anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun social
23.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
24.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
25.Rumah perlindungan sementara adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
26.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
27.Eksploitasi adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
28.Perlakuan Salah adalah setiap tindakan terhadap Anak, termasuk menempatkan Anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat, dan perkembangan Anak.
29.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
30.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya Kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap Anak.
31.Pengurangan Risiko adalah tindakan dini terhadap Anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak Kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
32.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak Kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
33.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh Orang tua dan pengasuhan di luar pengasuhan Orang tua yang terdiri dari pengasuhan oleh Orang tua asuh atau Orang tua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan Anak atau nama lain sejenisnya.
34.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data Anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
35.Dokumen Perencanaan Pembangunan adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
36.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan Hak Anak.
37.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.