Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2004
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan diarahkan untuk terwujudnya :
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan dengan menggunakan SIAK. Pasal 4…
Penyelenggaraan SIAK menggunakan kodifikasi wilayah administrasi pemerintahan, perangkat lunak, perangkat keras, formulir dan blangko dokumen penduduk yang dibakukan secara nasional yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota, bekerja sama dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Pasal 8…
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk melakukan:
Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan :
Bupati dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan :
Ketentuan pengelolaan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)