1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Sintang.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Sintang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.
5.Instansi...
5.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
6.Administrator Database adalah pengelola penggunaan operasional database dan monitor back up dan recovery dari data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan setiap hari.
7.Kepala Dinas atau disebut juga Supervisor Perizinan adalah pengelola data Kependudukan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada personil pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Kabupaten atau di bawahnya dan mengusulkan/membatalkan usulan pengguna Hak Akses.
8.Operator adalah pengelola data kependudukan yang bertugas melakukan entri data, cetak dokumen, cetak informasi data statistik dan laporan sesuai dengan persetujuan supervisor.
9.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sintang.
10.Camat adalah Camat di Wilayah Kabupaten Sintang.
11.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah yang berada di bawah Kecamatan sebagai perangkat daerah Kabupaten Sintang.
13.Lurah adalah Lurah di wilayah Kabupaten Sintang.
14.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Rukun Tetangga yang berada di wilayah Kabupaten Sintang.
15.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Rukun Warga yang berada di Wilayah Kabupaten Sintang.
16.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
17.Penduduk...
17.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
18.Penduduk Kabupaten Sintang adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Sintang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
20.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
21.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
22.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial dan orang terlantar serta komunitas terpencil.
24.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
25.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
26.Nomor...
26.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
27.Keluarga adalah seseorang atau kelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan/atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah atau bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
28.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
29.Anggota Keluarga adalah orang-orang yang nama dan identitas Biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
30.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
31.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil Instansi Pelaksana.
32.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Dokumen Pencatatan Sipil adalah bukti otentik hasil pencatatan berupa akta-akta catatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian bagi yang bukan beragama Islam, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/adopsi, kematian, perubahan nama, serta peristiwa penting lainnya.
34.Akta Catatan Sipil adalah catatan otentik hasil pencatatan tentang peristiwa kelahiran, perkawinan dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/adopsi, kematian, perubahan nama serta peristiwa penting lainnya.
35.Peristiwa...
35.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi: kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
36.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat asal ke tempat tujuan.
37.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
38.Kartu Identitas adalah keterangan tertulis dan hasil pendaftaran penduduk yang terdiri dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas penduduk musiman dan surat keterangan tempat tinggal.
39.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami seseorang.
40.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang berstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
41.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan atau nama lainnya.
42.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
43.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
44.Kantor...
44.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
45.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana yang selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 47. 48. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Hari adalah hari kerja.