Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 2002
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Harga jual eceran BBM jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah).
Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium, Minyak Tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk setiap liter ditetapkan sama dengan harga patokan ditambah PPN dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran BBM tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina setiap awal bulan.
Harga jual eceran BBM untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam besarannya ditetapkan sama dengan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Harga jual eceran BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional, yang ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang