Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1978
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESEMPATAN BAGI PENDUDUK SETEMPAT BERPINDAH KE DALAM PROYEK TRANSMIGRASI
Penduduk setempat dari Daerah Transmigrasi yang secara sukarela berkeinginan ikut tinggal di Proyek www.hukumonline.com 2 / 3 Transmigrasi diharuskan mengajukan permohonan Kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Transmigrasi dengan melalui Menteri Dalam Negeri.
Penduduk setempat yang diperbolehkan mengajukan permohonan adalah mereka yang bertempat tinggal dalam wilayah administrasi Kabupaten yang sama dengan Proyek Transmigrasi dan atau Kabupaten lain yang berbatasan.
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pasal 1 dan pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri.
Setelah penduduk setempat dinyatakan diterima dan bertempat tinggal di dalam Proyek Transmigrasi, maka mereka diperlakukan sebagai Transmigran.
Penduduk setempat sebagaimana dimaksud pasal 4 berhak untuk:
Penduduk setempat yang pindah dan bertempat tinggal di Proyek Transmigrasi wajib membantu terselenggaranya ketentuan dan ketertiban, memelihara semua kegunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan serta mengembangkan Proyek Transmigrasi yang bersangkutan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri.
Untuk memperoleh hak atas tanah, maka biaya pendaftaran dan penyelesaian dibebankan kepada yang bersangkutan seperti halnya dengan Transmigrasi lainnya.
Untuk penetapan penduduk setempat sebagaimana dimaksud Pasal 4 ke dalam Proyek Transmigrasi dapat disediakan tanah seluas maksimal 10% (sepuluh persen) dari luas areal Proyek dan lokasinya merupakan satu unit Kesatuan Desa Transmigrasi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung www.hukumonline.com 3 / 3 jawab dalam bidang Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Presiden (Keppres)