Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 2010
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Australia atas nama Robert James McNeice, Warga Negara Selandia Baru yang didakwa melakukan tindak pidana memperoleh keuntungan finansial melalui penipuan dalam wilayah yurisdiksi Negara Australia. KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan, Bigman T. Simanjuntak
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.