Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1992
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks3PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN WILAYAH USAHA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan tanah seluas kurang lebih 198 Ha (seratus sembilan puluh delapan hektar) beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan menjadi tambahan wilayah usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara. KEDUA : Batas-batas wilayah Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.