Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1980
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 299 Tahun1968, Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN TENAGA ATOM NASIONAL BAB I …
BAB I
BATAN mempunyai tugas pokok mengatur dan rnengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pokok tesebut pada Pasal 2 BATAN menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Organisasi BATAN terdiri dari :
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, perlengkapan, kepegawaian, urusan tata usaha, urusan rumah tangga, dan pengamanan dalam lingkungan BATAN. Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa ilmiah
Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
…
Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah mempunyai tugas membina, mengembangkan dan melaksanakan program penelitian Aplikasi serta memberikan jasa ilmiah dalam rangka memanfaatkan tenaga atom di Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 9 Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah menyelengarakan fungsi :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.