Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1982
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1964; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA.
…
Pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia dilaksanakan oleh kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia.
Barang-barang ekspor dan milik pemerintah Indonesia adalah :
Pengurusan pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan pelayaran Indonesia, atau perusahaan jasa transportasi Indonesia, sepanjang pelaksanaan pengangkutan muatan tersebut dilakukan oleh perusahaan pelayaran Indonesia.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan, baik dengan keputusan bersama maupun keputusan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bersangkutan lainnya.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 12 April 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)