Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1971
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... www.bphn.go.id MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNDJANGAN PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN.
Diatas penghasilan jang berhak diterima menurut peraturan umum jang berlaku bagi pegawai negeri, kepada pegawai negeri dari Departemen Keuangan jang berdasarkan surat keputusan jang sah, pada saat berlakunja Keputusan Presiden ini masih bekerdja setjara aktif dalam lingkungan Departemen Keuangan, diberikan setiap bulan tundjangan chusus pembinaan keuangan negara dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini.
Menteri Keuangan, menetapkan besarnja djumlah Tundjangan pokok dan Tundjangan-tambahan dalam suatu surat keputusan, dengan memperhatikan Anggaran Belandja Departemen Keuangan jang tersedia.
… www.bphn.go.id
Tundjangan chusus pembinaan Keuangan Negara tidak diberikan kepada:
Dalam rangka meningkatkan disiplin kerdja pegawai Departemen Keuangan, agar supaja penerimaan negara dapat meningkat, pengawasan keuangan negara lebih efektif serta pelajanan kepada masjarakat dapat berdjalan lebih lantjar, pegawai Departemen Keuangan.
Dengan berlakunja Keputusan Presiden ini, Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia tanggal 16 Maret 1966 Nomor Aa/D/44a/1966 tentang "Biaja chusus pengamanan pemasukan penerimaan Padjak, Bea dan Tjukai dinjatakan tidak berlaku lagi.
Menteri Keuangan menetapkan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk menegakkan disiplin kerdja dan mamanfaatkan seluruh waktu kerdja dari para pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden ini. www.bphn.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang