Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1992
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang dengan Keputusan Presiden; Mengingat:
Membentuk tiga Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, maka:
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)