Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1971
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN PEMERINTAHAN DAERAH CHUSUS IBUTKOTA DJAKARTA RAYA Pasal 1 …
Pembinaan atas pemerintahan sehari-hari Daerah Ibukota Djakarta Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan hierarchi jang berlaku.
Tata Pemerintahan Daerah Chusus Ibukota Djakarta disusun dan diatur sesuai dengan Propinsi lainnja, menurut peraturan perundangan jang berlaku, ketjuali dalam hal-hal jang ditentukan setjara chusus oleh Presiden.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 27 April 1971 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO DJENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen