Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1992
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN ARJUNO LALIJIWO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA.
Membangun dan mengembangkan Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo seluas 25.000 Ha (dua puluh lima ribu hektar) yang terletak di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jombang Daerah Tingkat I Jawa Timur sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya R. Soeryo.
Tujuan Pembangunan Taman Hutan Raya R. Soeryo ialah untuk: 1) pelestarian plasma nutfah hutan Indonesia; 2) sarana penelitian type vegetasi hutan pegunungan; 3) sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat; 4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam; 5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar; 6) meningkatkan fungsi hidro-orologis: - Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas; - Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto; dan - Daerah Aliran Sungai (DAS) Kromong.
Taman Hutan Raya R. Soeryo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya dikelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, Perguruan Tinggi, dan tokoh- tokoh masyarakat daerah setempat.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)