MEMUTUSKAN : Dengan mentjabut Keputusan Presidium Kabinet Nomor 100/EK/KEP/12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1968. Menetapkan : PERTAMA : Terhitung sedjak mulai berlakunja Keputusan Presiden ini :
a.membubarkan Panitia Kebidjaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Team Teknis Kredit Luar Negeri sebagaimana jang dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomr 100/ EK/KEP/l2/1956 j o Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1968.
b.memberhentikan …
b.memberhentikan dengan hormat para anggota Panitia Kebidjaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Team Teknis Kredit Luar Negeri tersebut pada sub a dictum ini, dengan utjapan terima-kasih atas djasa-djasanja. KEDUA : Dengan dibubarkannja Panitia Kebidjaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Team Teknis Kredit Luar Negeri sebagaimana jang dimaksudkan dalam dictum PERTAMA Keputusan. Presiden ini maka chusunja mngenai penerimaan kredit luar negeri berlaku ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
a.peneriman kredit luar negeri jang dibatasi sampai djumlah tertentu, pengawasannja dilakukan oleh bank Indonesia.
b.semua penerimaan kredit Luar Negeri baik dalam hubungan pe- nanaman modal asing maupun dalam hubungan lainnja harus dilaporkan kepada Bank indonesia.
c.pelaporan tersebut pada sub b dictum ini tidak hanja mentjakup penerimaannja sadja tetapi djuga pelaksanaannja serta pembajaran kembali pokok dan bunganja, KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari dan tanggal di tetapkannja. Ditetapkan di Djakanta Pada tanggal 27 Djanuari 1971 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO DJENDERAL TNI.