Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1970
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR DAN LALU-LINTAS DEVISA.
Sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini serta ketentuan-ketentuan mengenai impor dan ekspor, setiap orang dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa umum.
BAB III
Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perdagangan menentukan kurs dan mengatur penggunaan dari devisa kredit.
BAB IV
BAB V
Menteri Perdagangan menentukan barang-barang tertentu yang dilarang untuk diimpor dan barang-barang tertentu yang dilarang untuk diekspor, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi Nasional dan kepentingan Negara pada umumnya.
Menteri Perdagangan menentukan harga patokan untuk barang- barang ekspor secara berkala.
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia bersama-sama atau masing-masing dalam bidangnya menyempurnakan aturan-aturan pelaksanaan. impor dan ekspor agar pelaksanaan impor dan ekspor dapat berjalan lebih lancar.
Menteri Keuangan menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (N.D.P.B.M), sesuai dengan kurs yang berlaku.
BAB VI
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang berlaku, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)