Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2010
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INASOC 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan SEA GAMES 2011 dan ASEAN PARA GAMES 2011 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2010 dan 2011, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai Penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia Nasional INASOC melaporkan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan SEA GAMES 2011 dan ASEAN PARA GAMES 2011 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional INASOC.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang