Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1977
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Yang dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dengan :
…
BAB II
Tempat kedudukan Panitia Pemeriksaan untuk tiap-tiap Badan Per- musyawaratan/Perwakilan Rakyat ialah di tempat kedudukan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, yaitu :
BAB III
Segala biaya untuk keperluan Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dibebankan pada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Mei 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)