Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1983
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut : Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1977 tentang Penelitian, Pemeriksaan dan Peresmian Keanggotaan Mejelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1977 Setelah Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan Berakhir Masa Kerjanya, Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENELITIAN DAN/ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA-SAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG.
Dalam Keputusan Presiden ini yang di maksud dengan:
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden ini dibuat dalam Berita Acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam rangka peresmian keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat.
…
Biaya untuk keperluan penelitian dan pemeriksaan calon susulan dan/atau calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dibebankan pada anggaran Lembaga Pemilihan Umum.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)