Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1976
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Yang dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dengan :
BAB II
Pemenuhan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan cara tertulis berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dan atau berupa surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Calon yang bersangkutan dalam bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Pejabat yang berwenang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum yang disebutkan pada formulir-formulir tersebut.
BAB III
BAB IV
Dengan didudukkannya Unsur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah dalam Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan (3) maka tugas penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 dilakukan oleh Panitia Peneliti.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O JENDERAL TNI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)